![]() |
| Fhoto: Dua Hari Buron, Pelaku Penikaman di Pasar Sukaramai Duri Diringkus Polisi di Rokan Hulu. (Red) |
MANDAU – Kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan berat berujung maut membuahkan hasil. Tersangka berinisial MRL (53) yang sempat melarikan diri ke luar kota akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Senin (26/01/2026) malam.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., di bawah arahan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, SIK, M.Si. tersangka diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam insiden penikaman yang menewaskan korban bernama Nasrizal di Jalan Dewi Sartika, Duri, pada akhir pekan lalu.
Usai melakukan aksinya pada Sabtu sore (24/01/2026), tersangka MRL langsung meninggalkan wilayah hukum Polsek Mandau menggunakan sepeda motor untuk menghindari kejaran petugas. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk serius di bagian perut menghembuskan napas terakhirnya di RS Permata Hati pada Minggu pagi.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di TKP, tim langsung bergerak melakukan pelacakan. Kami mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Rokan Hulu," terang Kapolsek Mandau.

Fhoto: Dua Hari Buron, Pelaku Penikaman di Pasar Sukaramai Duri Diringkus Polisi di Rokan Hulu. (Red)
Tim Opsnal yang melakukan pengejaran lintas kabupaten berhasil mengepung lokasi persembunyian tersangka pada Senin malam pukul 23.00 WIB. Tanpa perlawanan berarti, MRL mengakui semua perbuatannya saat dilakukan interogasi awal di lapangan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kunci berupa 1 bilah pisau lipat yang diduga digunakan untuk melukai korban, serta sepeda motor Mio Soul yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.
Kini, tersangka MRL telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan di wilayah Mandau. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," tegas Kompol Primadona.
(Red)


