Dukung Program Gerebek Narkoba, Polsek Rupat Utara Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Lowongan Wartawan


Dukung Program Gerebek Narkoba, Polsek Rupat Utara Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Broto
16 Feb 2026

Fhoto: Dukung Program Gerebek Narkoba, Polsek Rupat Utara Amankan Dua Pria dan Paket Sabu. (Red)

RUPAT UTARA – Komitmen Polsek Rupat Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Melalui Program Gerebek Narkoba (PGN), Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A.S (20) dan R (31) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (16/02/2026) dini hari.


Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Tenggiri, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, sekitar pukul 01.00 WIB.


"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Medang," ujar AKP Toni Armando.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,35 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, satu unit handphone, serta dua buah mancis gas.


Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.


"Kami akan terus mengencangkan Program Gerebek Narkoba ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Rupat Utara," tegas Kapolsek.


Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


(Red)