Karhutla Mengganas di Rupat, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan 10 Hektare Lahan di Desa Sukarjo Mesim

Lowongan Wartawan


Karhutla Mengganas di Rupat, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan 10 Hektare Lahan di Desa Sukarjo Mesim

Broto
14 Feb 2026

Fhoto: Karhutla Mengganas di Rupat, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan 10 Hektare Lahan di Desa Sukarjo Mesim. (Red)

RUPAT – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kali ini, api melalap lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Jalan Parit Jawa RT 004 RW 002 Dusun Sungai Mesim 2, Desa Sukarjo Mesim, pada Rabu (11/2/2026). 


Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. memimpin langsung personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI (Koramil 04 Rupat), BPBD Kecamatan Rupat, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT. SRL, dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Operasi pemadam dan pendinginan intensif telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB untuk melokalisir penyebaran api. 


Lahan yang terbakar didominasi oleh semak belukar dan perkebunan sawit di atas tanah gambut. Karakteristik tanah gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan, ditambah cuaca panas ekstrem dan angin kencang yang sering berubah arah, menjadi tantangan utama tim di lapangan. 


"Kami menghadapi kendala minimnya sumber air karena tidak adanya kanal atau embung di titik api. Saat ini, tim mengandalkan kanal milik PT. SRL yang jaraknya cukup jauh," ujar AKP Faisal di lokasi kejadian. 

Fhoto: Karhutla Mengganas di Rupat, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan 10 Hektare Lahan di Desa Sukarjo Mesim. (Red)

Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan telah melakukan langkah-langkah berikut, Mengerahkan satu unit alat berat untuk pembuatan sekat api, embung darurat, dan memperlebar kanal, Menggunakan puluhan rol selang dan mesin mini strike untuk distribusi air dan Melakukan verifikasi 43 titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) yang terpantau oleh satelit NASA. 


Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan terkendali tanpa adanya korban jiwa. Pihak Polsek Rupat masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kebakaran dan identitas pemilik lahan guna memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan. 


Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui aparat kepolisian mengimbau seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan membakar lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku. 


Masyarakat diminta segera melaporkan setiap temuan titik api kepada petugas setempat atau melalui Pusdalops BPBD Bengkalis guna mencegah meluasnya kebakaran yang berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan. 


(Red)