Baru Sehari Menjabat, Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Langsung "Gas Pol" Bongkar 3 Kasus Sabu di Kawasan Perkebunan

Lowongan Wartawan


Baru Sehari Menjabat, Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Langsung "Gas Pol" Bongkar 3 Kasus Sabu di Kawasan Perkebunan

Broto
27 Mar 2026

Fhoto: Baru Sehari Menjabat, Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Langsung "Gas Pol" Bongkar 3 Kasus Sabu di Kawasan Perkebunan. (Red)

PINGGIR – Komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkotika langsung ditunjukkan oleh AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si. Hanya dalam waktu 24 jam setelah resmi menjabat sebagai Kapolsek Pinggir, ia bersama jajaran unit Opsnal berhasil menggulung tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis, Kamis (26/3/2026).


Operasi kilat yang berlangsung dari sore hingga malam hari ini menyasar kawasan perkebunan dan akses menuju PKS PT. Adei, yang disinyalir kerap menjadi titik transaksi barang haram tersebut.


Kronologi Penangkapan Berantai, Pukul 18.40 WIB. Tim mengamankan tersangka H.C.Z (33) di Perkebunan PT. Adei KM 2, Desa Semunai. Dari tangan pelaku, polisi menyita paket sabu seberat ± 0,22 gram.


Pukul 20.23 WIB, berdasarkan pengembangan, tim bergerak ke KM 4 Desa Tengganau dan meringkus U.S.H (42). Polisi mengamankan kaca pirex berisi sabu seberat ± 1,42 gram beserta satu unit sepeda motor.


Dan, pengembangan Tengah Malam. Puncaknya, tim berhasil menangkap J.S.S (32) di Jalan Caltex menuju PKS PT. Adei. Dari tangan J.S.S, petugas menyita barang bukti signifikan berupa 1 paket besar dan 9 paket kecil sabu dengan total berat 4,67 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp 8 juta yang diduga hasil transaksi.


Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Penangkapan berantai ini adalah pesan jelas bahwa Polsek Pinggir akan terus bergerak melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Agung Rama.


Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif amphetamine. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Polisi kini tengah memburu pemasok utama berinisial S dan A (DPO) yang identitasnya telah dikantongi.


(Red)