![]() |
| Fhoto: Baru Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan 16,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi. (Red) |
BENGKALIS – Komitmen tanpa kompromi ditunjukkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang baru, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK. Belum genap dua minggu menjabat, tim di bawah komandonya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dalam jumlah fantastis.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (28/3/2026) petang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut disita dari dua orang kurir berinisial DPG (27) dan YA (22) di kawasan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi akurat mengenai masuknya narkotika dari Malaysia melalui "jalur tikus" di wilayah pesisir Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Kami langsung melakukan pengejaran secara intensif setelah mendeteksi barang tersebut masuk ke Bengkalis dan bergerak menuju Pekanbaru. Kedua tersangka kami sergap saat membawa tas dan kardus berisi narkotika di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru," ujar AKP Tidar.

Fhoto: Baru Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan 16,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi. (Red)
Petugas mendapati 15 bungkus besar sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang dikemas rapi di dalam dua tas hitam dan sebuah kardus. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit sepeda motor (Honda Stylo dan Honda N-Max) serta dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial ANGGA, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bengkalis tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba untuk bernapas. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(Red)


