![]() |
| Fhoto: Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Narkoba di Mandau, Satu DPO Diburu Berinisial G. (Red) |
MANDAU – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial T.H. (45) di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, pada Minggu dini hari (29/03/2026).
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Kesehatan. Meski sempat mencoba melarikan diri, tersangka berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,54 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, antara lain, Satu unit timbangan digital, Satu unit ponsel Android (Infinix) untuk transaksi, Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan dan Satu bungkus plastik pack kosong.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui AKP Tidar Laksono, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine tersangka menunjukkan positif Methampetamin.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G, yang saat ini berstatus buron (DPO). Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan ini,” tegas AKP Tidar.
Atas perbuatannya, T.H. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi mendukung program P4GN.
(Red)


