Polres Bengkalis Bongkar Praktik Illegal Logging di Siak Kecil, 5 Kubik Kayu Disita

Lowongan Wartawan


Polres Bengkalis Bongkar Praktik Illegal Logging di Siak Kecil, 5 Kubik Kayu Disita

Broto
11 Mar 2026

Fhoto: Polres Bengkalis Bongkar Praktik Illegal Logging di Siak Kecil, 5 Kubik Kayu Disita. (Red)

BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas perusakan lingkungan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik pengangkutan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Senin malam (9/3/2026).


Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan ini dilakukan di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, sekitar pukul 23.00 WIB.


"Berkat laporan cepat dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mencegat satu unit truk yang diduga kuat membawa kayu tanpa dokumen sah," ujar IPTU Yohn Mabel dalam keterangan resminya.

Fhoto: Polres Bengkalis Bongkar Praktik Illegal Logging di Siak Kecil, 5 Kubik Kayu Disita. (Red)

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F. yang berperan sebagai pengangkut. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel (Nopol BM 9139 SE), Muatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 5 kubik dan Satu unit handphone milik pelaku untuk kepentingan pengembangan kasus.


Saat ini, tersangka A.F. tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis. Ia terancam dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara atas dugaan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin.


IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan yang merugikan negara dan ekosistem.


“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Jangan ragu untuk melapor, karena menjaga hutan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya menutup pernyataan.


(Red)