Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Pematang Duku Timur, Pelaku Diciduk Saat Pengajian

Lowongan Wartawan


Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Pematang Duku Timur, Pelaku Diciduk Saat Pengajian

Broto
10 Mar 2026

Fhoto: Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Pematang Duku Timur, Pelaku Diciduk Saat Pengajian. (Red)

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial M.S, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Desa Sungai Batang pada Senin (9/3/2026) sore.


Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban pada hari yang sama.


Peristiwa memilukan ini terungkap pada Minggu (1/3/2026) siang di Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur. Aksi bejat pelaku terbongkar berkat kecurigaan warga dan Ketua RT setempat yang melihat M.S masuk ke rumah korban saat kondisi sepi.


“Warga mendapati korban di ruang tamu hanya tertutup sehelai sarung bersama terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan pelaku berkali-kali di rumah tersebut,” ungkap IPTU Yohn Mabel.


Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. M.S akhirnya diamankan sekitar pukul 17.20 WIB saat tengah berada di sebuah lokasi pengajian di Desa Sungai Batang.


Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan alat bukti pendukung termasuk hasil Visum et Repertum.


“Kami berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


(Red)