PINGGIR – Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga pria yang tengah asyik menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Rabu (11/3/2026) malam. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan dan aksi sigap warga setempat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Bermula dari laporan masyarakat yang curiga melihat sekelompok orang masuk ke area kebun sawit pada malam hari. Warga kemudian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan tiga orang, sementara satu lainnya melarikan diri,” ungkap Kapolsek Pinggir.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial P.A.S (28), J.W (23), dan A.A.P (23). Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat ±0,27 gram, satu set alat hisap (bong), serta kaca pirex yang masih berisi sisa sabu.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa sabu didapat dari seorang pria berinisial D, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis yang beroperasi 24 jam.
(Red)


