![]() |
| Fhoto: Sikat Peredaran Ekstasi, Polsek Mandau Gerebek KTV Brotherhood: Dua Wanita dan 93 Butir Pil Terlarang Diamankan. (Red) |
MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (28/3/2026) dini hari, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.
Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Mandau ini berhasil mengamankan dua tersangka wanita berinisial F.A. (32) dan R.M. (28). Dari tangan keduanya, polisi menyita total 93 butir pil ekstasi siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi valid. Hasilnya, tersangka F.A. tertangkap tangan menyimpan 3 butir ekstasi di dalam kotak rokok. Pengembangan berlanjut ke sebuah kamar yang diduga milik DPO berinisial A, di mana kami menemukan tersangka R.M. bersama 90 butir ekstasi lainnya,” ujar Kapolsek Mandau.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita dompet, plastik bening, serta uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1). Dengan sangkaan permufakatan jahat dan peredaran narkotika, para tersangka terancam hukuman pidana penjara yang berat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Mandau. “Ini adalah bentuk komitmen kami menyelamatkan generasi bangsa. Kami juga mengimbau warga untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial A yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Red)


