![]() |
| Fhoto: Gagalkan Peredaran Sabu di Jalur Lintas, Satres Narkoba Polres Bengkalis Cekal Pengedar Berinisial F.B.R. (Red) |
BATHIN SOLAPAN – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pria berinisial F.B.R (25) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (12/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di KM 16, Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sedikitnya 23 paket siap edar dengan total berat kotor 4,26 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi warga, tim melakukan pengintaian dan mendapati tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang tas kecil ke semak di sekitar lokasi," ujar AKP Tidar Laksono.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan tas kecil berwarna biru yang berisi puluhan paket sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik bening. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta tisu dan plastik pembungkus kosong.
Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine terhadap F.B.R menunjukkan hasil positif methamphetamine. Hal ini mengonfirmasi bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif zat terlarang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, F.B.R mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Saat ini, identitas J telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim gabungan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para perusak generasi bangsa. Masyarakat diimbau untuk terus berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
"Dukungan masyarakat adalah kunci. Mari bersama kita putus mata rantai peredaran narkoba demi Bengkalis yang lebih aman dan bersih dari narkotika," tutup AKP Tidar.
(Red)


