Lawan Narkoba, Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu di Tasik Serai Timur. Mobil Triton dan Uang Tunai Disita

Lowongan Wartawan


Lawan Narkoba, Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu di Tasik Serai Timur. Mobil Triton dan Uang Tunai Disita

Broto
3 Apr 2026

Fhoto: Lawan Narkoba, Polsek Pinggir Ringkus Pengedar Sabu di Tasik Serai Timur. Mobil Triton dan Uang Tunai Disita. (Red)

PINGGIR – Komitmen Polsek Pinggir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (39) di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (2/4/2026).


Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di lokasi yang sama.


“Tersangka S kami amankan di belakang rumahnya. Ini adalah bukti konsistensi kami dalam mengejar jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Agung Rama mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya, 1 paket sabu dengan berat kotor 3,86 gram, Uang tunai Rp1.075.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi, 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam yang digunakan pelaku dalam beraktivitas dan 1 unit handphone Android merk Infinix sebagai alat komunikasi transaksi.


Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang rekan tersangka berinisial S yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Medan. Selain menjadi pengedar, tersangka S juga terbukti sebagai pengguna setelah hasil tes urine menunjukkan positif Amphetamine.


Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman berat menanti guna memberikan efek jera.


Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah ini," pungkasnya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemasok utama.


(Red)