Lawan Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pemuda di Rumah Kos

Lowongan Wartawan


Lawan Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pemuda di Rumah Kos

Broto
13 Apr 2026

Fhoto: Lawan Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pemuda di Rumah Kos. (Red)

BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pria berinisial M.R (18) dan A.S (23) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis, Sabtu (11/04/2026).


Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Antara Ujung sekitar pukul 14.30 WIB. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di lingkungan tersebut.


Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan.


"Tim di lapangan menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang sudah dikemas rapi dan siap edar. Selain itu, kami juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi," ujar AKP Tidar Laksono.


Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini tengah dalam pengembangan penyelidikan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka A.S positif mengandung methamphetamine, sementara M.R dinyatakan negatif.


Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari dukungan penuh Polres Bengkalis terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).


"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutupnya.


(Red)