![]() |
| Fhoto: Oknum Honorer Dinas PU Mandau Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis Saat Genggam Sabu di Bathin Solapan. (Red) |
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang oknum tenaga honorer berinisial MFY (33) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. Pelaku yang bekerja di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau ini tak berkutik saat ditangkap dengan barang bukti masih berada di tangannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) dini hari pukul 01.40 WIB di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat penggeledahan di TKP, tim menemukan barang bukti narkotika di tangan pelaku,” ujar AKP Tidar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita, 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan 1 unit ponsel Samsung A20s warna hitam.
Dalam interogasi awal, MFY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial DR (kini masuk DPO) dengan sistem hutang seharga Rp250.000. Selain bukti fisik, hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis, terlebih jika melibatkan oknum pelayan publik. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk pengembangan jaringan lebih lanjut,” tegas AKP Tidar.
Atas perbuatannya, MFY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Red)


