MERANTI – Komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam mengawal distribusi energi subsidi bagi masyarakat kecil terus diperkuat. Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (06/04/2026) malam di kawasan Jalan Lalang Tanjung, Desa Tanjung. Dua pelaku yang diamankan berinisial JM (53) dan AS (24), keduanya merupakan warga setempat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengangkutan BBM di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati para pelaku sedang mengangkut 5 jerigen minyak solar subsidi menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang rotan. Diduga kuat BBM ini akan disalahgunakan untuk kepentingan niaga ilegal,” ujar AKBP Aldi dalam keterangannya, Selasa (07/04/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 jerigen berisi BBM jenis Solar subsidi, 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi dan 1 buah keranjang rotan.
Atas perbuatannya, JM dan AS kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 591 KUHP.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat kurang mampu.
“Solar subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan segelintir orang. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Red)


