MANDAU – Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Mandau. Seorang pria berinisial BS (42) diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengawal amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 terkait hak perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di kediaman korban. Kasus mulai terungkap saat pihak keluarga menaruh kecurigaan dan membujuk korban untuk bersuara. Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mandau.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka BS pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan salah satu keluarga dekat korban.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sanksi tegas menanti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona dalam keterangan resminya.
Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Kepolisian menjamin perlindungan maksimal bagi saksi maupun korban guna menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.
(Red)


