Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba di Bathin Solapan, Satu Pemasok Jadi DPO

Lowongan Wartawan


Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba di Bathin Solapan, Satu Pemasok Jadi DPO

Broto
31 Mei 2026

Fhoto: Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba di Bathin Solapan, Satu Pemasok Jadi DPO. (Red)

BATHIN SOLAPAN – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R.S. (30) berhasil dibekuk petugas di sebuah rumah di kawasan Rawa Panjang, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., mengonfirmasi penangkapan yang berlangsung pada Kamis (28/5/2026) sekira pukul 20.25 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai.


Laporan Warga, Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di Desa Bumbung. Penyelidikan,  Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi sasaran. Penggerebekan, Petugas mengepung sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka R.S. tanpa perlawanan.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, meliputi, Narkotika. 3 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 1,83 gram, Alat Pendukung.  1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, dan 1 set alat isap sabu (bong), Alat Komunikasi & Uang. 1 unit telepon genggam serta uang tunai Rp250.000 hasil transaksi.


Dalam interogasi awal, R.S. bernyanyi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron.


Petugas juga melakukan tes urine terhadap R.S., dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.


Polres Bengkalis mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.


Masyarakat dapat memanfaatkan layanan gratis Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.


(Red)