Polres Inhil Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu Siap Edar di Mandah, Seorang Pria Diamankan

Lowongan Wartawan


Polres Inhil Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu Siap Edar di Mandah, Seorang Pria Diamankan

Broto
31 Mei 2026

Fhoto: Polres Inhil Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu Siap Edar di Mandah, Seorang Pria Diamankan. (Red)

INHIL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di Desa Bente, Kecamatan Mandah. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial P. Y alias I (41) ditangkap bersama ratusan paket sabu siap edar di kediamannya.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.


"Kami menerima informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan pelaku di rumahnya. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan pelaku," ujar AKP Adam Effendi.


Setelah memastikan target berada di tempat, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 17.10 WIB. Disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menggeledah rumah tersangka di Dusun Saka Jalan, Desa Bente.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam. Di dalamnya terdapat tiga kotak penyimpanan yang berisi 644 paket plastik bening dengan total berat kotor 220,51 gram sabu. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp7.500.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.


"Keberhasilan ini merupakan wujud kerja keras jajaran kepolisian yang didukung penuh oleh kepedulian masyarakat. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Kasatresnarkoba.


Saat ini, tersangka P. Y alias I beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir. Penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan pengedar yang terhubung dengan tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga pidana mati.


Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga wilayah Inhil tetap aman dan bersih dari narkotika.


(Red)