BATHIN SOLAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis sukses membersihkan wilayah Kecamatan Bathin Solapan dari peredaran narkotika. Hanya dalam waktu satu malam pada Selasa (2/6/2026), polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di dua lokasi berbeda.
Penangkapan berturut-turut ini menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas jaringan barang haram di wilayah hukum Bengkalis.
Operasi pertama bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14, Desa Sebangar. Bergerak cepat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJS (27) di kediamannya. Pria ini ternyata sudah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Kapolres Bengkalis.
Meskipun mencoba bersembunyi, DJS tidak berkutik saat polisi menggeledah motornya. Petugas menemukan satu bungkus ganja seberat 2,55 gram yang disembunyikan di dalam kap depan sepeda motor Honda Vario miliknya. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa kotak rokok ON Bold dan sebuah ponsel Xiaomi.
Tak butuh waktu lama bagi korps korps baju cokelat untuk bergerak ke target kedua. Berbekal hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengintai sebuah gubuk di Jalan Lintas Simpang Bangko, Desa Kesumbo Ampai. Gubuk tersebut diduga kuat sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Pada pukul 21.30 WIB, petugas menggerebek gubuk tersebut dan menangkap pria paruh baya berinisial M (40). Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebuah kaca pyrex berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok ON Bold pada dashboard motor Honda Beat milik tersangka.
Kepada penyidik, M bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang tahanan narkoba yang sudah lebih dulu ditangkap oleh Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkalis.
"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine. Kami juga masih memburu pemasok utama di atas mereka yang identitasnya sudah kami kantongi," ujar Aipda Juliandi.
Atas tindakan nekatnya, DJS dan M dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
AKBP Fahrian Saleh Siregar memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani bersuara. Beliau kembali mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
"Jangan ragu atau takut. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba, segera hubungi Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional," tegas AKBP Fahrian.
(Red)


