DUMAI – Tindakan tegas tanpa kompromi diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Dumai demi menjaga kesucian institusi. Dua oknum anggota, Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho, resmi dipecat atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sebuah upacara sakral di halaman Mapolres Dumai, Senin (25/5/2026) pagi.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang. Agenda penting ini dihadiri oleh Wakapolres, jajaran pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Dumai sebagai saksi ketegasan hukum.
Pemecatan kedua personel ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan tubuh kepolisian dari oknum yang melakukan pelanggaran berat. Pemberhentian ini didasarkan pada dua Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, yaitu, Nomor Kep/183/IV/2026 (tanggal 23 April 2026) untuk Bripka Akbar Hidayat, dan Nomor Kep/187/IV/2026 (tanggal 29 April 2026) untuk Briptu M Ridho.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menegaskan bahwa keputusan berat ini tidak diambil secara gegabah.
“Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, tetapi melalui proses panjang, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Angga.
Ia menambahkan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi administratif formal. Langkah ini merupakan tindakan krusial untuk menjaga marwah, kehormatan, serta memulihkan kepercayaan publik yang menjadi modal utama Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk kembali merenungkan sumpah jabatan mereka. AKBP Angga meminta seluruh jajarannya menjadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga agar selalu menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
“Mari bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas,” pungkasnya.
(Red)


