![]() |
| Fhoto: Penyalahgunaan Kepercayaan, Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Sales Berinisial D.A. Terkait Kasus Penggelapan Jabatan Rp290 Juta. (Red) |
BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial D.A., yang berprofesi sebagai sales, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan laporan resmi yang diterima, tindakan lancung tersangka telah mengakibatkan perusahaan menderita kerugian finansial yang mencapai lebih dari Rp290 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa keputusan penahanan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik juga telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat untuk menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
Perkara hukum ini terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kejadian bermula saat tersangka D.A. diberikan amanah dan kepercayaan penuh oleh manajemen perusahaan untuk mengelola serta mengawasi alur transaksi keuangan operasional.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka justru menyalahgunakan wewenang jabatan tersebut. Setiap kali menerima sejumlah uang pembayaran dari para pelanggan (konsumen) perusahaan, tersangka tidak menyetorkannya ke kas operasional sebagaimana prosedur internal yang berlaku. Dana tersebut diduga sengaja dialihkan dan digunakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi tanpa izin maupun sepengetahuan pihak manajemen.
Atas perbuatan penyalahgunaan jabatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 488 Jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Terhadap tersangka berinisial D.A. telah resmi dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 Juni 2026. Tindakan penegakan hukum penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut serta guna penyelesaian berkas perkara secara cepat dan tepat,” jelas Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel.
Saat ini, personel Unit I Satreskrim Polres Bengkalis sedang fokus melengkapi seluruh berkas perkara administratif sekaligus melakukan koordinasi intensif dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pelimpahan berkas perkara (Tahap I).
Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmen penuh dan konsistensinya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana finansial yang merugikan masyarakat maupun iklim dunia usaha di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Kepolisian memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai undang-undang yang berlaku.
(Red)


