Polsek Mandau Bekuk Pengguna Sabu di Kelurahan Air Jamban Berkat Aduan WhatsApp Warga

Lowongan Wartawan


Polsek Mandau Bekuk Pengguna Sabu di Kelurahan Air Jamban Berkat Aduan WhatsApp Warga

Broto
11 Jun 2026

Fhoto: Polsek Mandau Bekuk Pengguna Sabu di Kelurahan Air Jamban Berkat Aduan WhatsApp Warga. (Red)

MANDAU – Sinergi kuat antara masyarakat dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas narkoba. Berkat laporan cepat warga yang dikirim via pesan WhatsApp, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pemuda berinisial D.K. (27) yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.


Penangkapan ini menegaskan komitmen penuh Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.


Pengungkapan kasus ini bermula saat Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menerima pesan WhatsApp dari seorang warga. Pesan tersebut berisi informasi mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Merespons cepat aduan tersebut, Kapolres Bengkalis segera menginstruksikan jajaran Polsek Mandau untuk bergerak, waktu Penggerebekan Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Lokasi Sebuah rumah makan di kawasan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan Hasil di Lapangan Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku D.K. tanpa perlawanan.


Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, mengonfirmasi bahwa setelah mengamankan D.K., petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif termasuk pengecekan urine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pemuda berusia 27 tahun tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Dalam perkara ini, polisi menyita dokumen laporan masyarakat serta hasil pemeriksaan urine sebagai barang bukti autentik untuk menjerat pelaku ke ranah hukum.


Atas perbuatannya, D.K. kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandau. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kompol Primadona menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani dan peduli melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Langkah ini merupakan bagian mendasar dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


"Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti bahwa sinergi masyarakat dan Polri adalah kunci utama. Kami mengajak seluruh elemen warga untuk terus bersama-sama memerangi narkoba demi lingkungan yang aman dan sehat," tegas Kompol Primadona.


Polsek Mandau juga mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau peredaran narkoba melalui Call Center resmi Polri di nomor 110 yang siap melayani pengaduan selama 24 jam gratis.


(Red)