PALI – Aksi pencurian televisi di sebuah rumah kebun di Dusun VII, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria bernama Sudarmono yang diduga terlibat dalam pencurian televisi 43 inci merek Changhong dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp4 juta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
TV Dicopot dari Dinding, Dibawa dengan Penutup Handuk
Peristiwa pencurian itu dilaporkan korban ke Polres PALI pada 11 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B-318/IX/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku terlihat masuk ke area rumah dengan menaiki pagar, kemudian menuju teras.
Pelaku diduga melepaskan televisi berukuran 43 inci yang terpasang pada bracket di dinding. Setelah berhasil mencopot televisi tersebut, barang itu dibawa dengan ditutupi handuk berwarna hijau yang berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum Ipda Septiansah, SH, bersama personel Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui bernama Sudarmono.
Tim kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan. Informasi keberadaan Sudarmono akhirnya diperoleh di wilayah Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Sudarmono tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Satu file digital rekaman CCTV.
- Satu paket aksesori kotak televisi.
Satreskrim Polres PALI menerapkan Pasal 477 KUHP terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, proses penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan rumah, khususnya bangunan yang berada di lokasi sepi atau jarang ditempati.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, kendaraan, serta barang-barang berharga. Penggunaan kamera pengawas juga dapat membantu memberikan informasi ketika terjadi tindak pidana.
Satreskrim Polres PALI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rls-pali/Red)


