Curanmor di Depan Rumah Bikin Geger, Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka

Lowongan Wartawan


Curanmor di Depan Rumah Bikin Geger, Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka

Broto
14 Sep 2026

Fhoto: Curanmor di Depan Rumah Bikin Geger, Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka. (Red)

MERANTI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Suhadi alias Ayong (38), warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi yang disampaikan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.57 WIB.


Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Agus Sani pergi membeli nasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi BM 4227 EV.


Usai membeli nasi, korban kembali ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Sekolah EEC. Korban kemudian menutup pagar dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu rumah.


Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah. Pintu rumah hanya dirapatkan dan tidak dikunci.


"Di dalam rumah, korban menonton film melalui telepon selulernya sambil merokok," jelas IPDA Sapta Anwar.


Sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah raib.


Korban kemudian menghubungi temannya melalui WhatsApp untuk menemani dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.


Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku dan keberadaan kendaraan korban.


Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., berhasil mengamankan Suhadi alias Ayong.


Sebelum penangkapan dilakukan, Kanit Reskrim terlebih dahulu melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H.


Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Sapta.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam nomor polisi BM 4227 EV yang diduga merupakan kendaraan milik korban.


Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.


 (Putra)