![]() |
| Fhoto: Diduga Edarkan Sabu, Pria 28 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres PALI, 0,69 Gram Barang Bukti Disita. (Red) |
PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial N Redi Bramasta (28) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lorong Asrama, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres PALI.
Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan N Redi Bramasta di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu.
Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,69 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah kotak berwarna hitam merek Kang Vape.
Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Dusun V, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam laporan pengungkapan, N Redi Bramasta tercatat berstatus sebagai pengedar. Namun, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kandungan barang yang diamankan melalui uji laboratorium forensik.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah hukum lainnya sesuai prosedur.
Barang bukti selanjutnya akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan personel di lapangan.
Polres PALI melalui Satresnarkoba mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan peredaran narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
Hingga kini, N Redi Bramasta beserta barang bukti masih diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Rls-PALI/Red)


