Duduki Kawasan Suaka Margasatwa, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka

Lowongan Wartawan


Duduki Kawasan Suaka Margasatwa, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka

Broto
12 Sep 2026

Fhoto: Diduga Jual 284 Hektare Lahan Konservasi, Uang Rp2,04 Miliar Masuk Rekening Pribadi. (Red)

TALANG MUANDAU – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru. Polres Bengkalis menetapkan seorang Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, berinisial AM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.


Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait pengembangan kasus Karhutla yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.


Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penguasaan dan transaksi lahan yang berada di kawasan hutan konservasi, Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.


Perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai.


Berdasarkan hasil telaah lokasi, titik kebakaran tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.


Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menemukan dugaan aktivitas penguasaan serta transaksi jual beli lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.


Diduga Jual Lahan Ratusan Hektare


Hasil penyidikan mengungkap dugaan peran tersangka AM dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare.


Total lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai sekitar 284 hektare.


Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.


Dokumen itu diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.


Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis.


Aliran Dana Rp2,04 Miliar ke Rekening Pribadi


Tak hanya menemukan dugaan transaksi lahan, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses jual beli tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AM diduga menerima uang dari dua transaksi, masing-masing sebesar:


- Rp1,9 miliar.

- Rp140 juta.


Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi tersangka.


Jika dijumlahkan, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp2,04 miliar.


Temuan aliran dana ini menjadi salah satu bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan perbuatan tersangka secara menyeluruh.


Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut akan menjadi dasar proses hukum sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Saat ini, penyidik Polres Bengkalis masih melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan.


Di antaranya melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan ahli, serta mempersiapkan proses pelimpahan berkas perkara Tahap I.


Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.


Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.


Masyarakat diminta memastikan legalitas dan status kawasan sebelum melakukan aktivitas penguasaan atau transaksi lahan.


Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, melindungi kawasan konservasi, serta mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kawasan hutan konservasi bukan ruang bebas untuk dikuasai maupun diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang sah.


(Red)