![]() |
| Fhoto: Ilustrasi fhoto terkait Polres PALI Bongkar 5 Perkara BBM, 60 Ribu Liter Diduga Solar Disita di Jalintim PALI-Muba. (Red) |
PALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar lima perkara dugaan tindak pidana terkait bahan bakar minyak (BBM) dalam satu rangkaian pengungkapan di Jalan Lintas PALI-Muba, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Tak tanggung-tanggung, dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan sekitar 60.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar, lima unit kendaraan pengangkut, serta sejumlah orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari penindakan terhadap kendaraan yang diduga membawa BBM olahan dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangani lima laporan polisi yang masing-masing tercatat dengan nomor LP/A/14/IX/2026 hingga LP/A/18/IX/2026, seluruhnya tertanggal 18 September 2026.
Pada perkara pertama, polisi mengamankan BANGKIT TRIMULYO Bin RASWANTO. Ia diamankan saat mengendarai Mitsubishi Canter tipe FE 84GS N warna kuning dengan nomor polisi BG 8581 OK.
Kendaraan tersebut memiliki tangki persegi dan membawa sekitar 14.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.
Berikutnya pada perkara kedua, petugas mengamankan BAGUS ANDREAN Bin WAKIJO, pengemudi Mitsubishi Canter warna kuning dengan bak biru bernomor polisi BG 8071 NS.
Kendaraan tersebut juga dilengkapi tangki persegi dan mengangkut sekitar 12.000 liter minyak olahan yang diduga solar.
Pada perkara ketiga, polisi mengamankan DIAN SAPUTRA Bin SAHUDI. Ia mengendarai Mitsubishi Canter warna kuning dengan bak kuning bernomor polisi BG 8027 ON, dengan muatan sekitar 13.000 liter minyak olahan diduga solar.
Sementara pada perkara keempat, polisi mengamankan dua orang, yakni NANDA EKA SAPUTRA Bin TOTOK SUBIANTO selaku sopir dan HENDRA AGUSTIAWAN Bin SUPRIADI sebagai kernet.
Keduanya berada di dalam Isuzu ELF warna putih lis biru bernomor polisi BG 8429 UE. Kendaraan tersebut dilengkapi tangki persegi dan mengangkut sekitar 11.000 liter minyak olahan diduga solar.
Kemudian pada perkara kelima, petugas mengamankan MUHAMMAD NARUL Bin AMIN RIDWAN selaku sopir dan DIMAS REVA DWI HERMAWAN Bin SUMAWAN sebagai kernet.
Keduanya mengendarai Mitsubishi Canter warna kuning lis hitam bernomor polisi BG 8368 DH yang juga dilengkapi tangki persegi dan membawa sekitar 10.000 liter minyak olahan diduga solar.
Jika ditotal, lima perkara tersebut menghasilkan barang bukti sekitar 60.000 liter minyak olahan, berikut lima unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik, para terduga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, kelima perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan atau Mindik, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, serta mendalami rangkaian peristiwa untuk membuat perkara menjadi terang.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, penyidik akan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres PALI dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran BBM olahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut dan memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Rls-PALI/Red)


