Geger Subuh di Prapat Tunggal! Diduga Serang Aparat Pakai Parang, Pria S Diamankan Polres Bengkalis

Lowongan Wartawan


Geger Subuh di Prapat Tunggal! Diduga Serang Aparat Pakai Parang, Pria S Diamankan Polres Bengkalis

Broto
19 Sep 2026

Fhoto: Geger Subuh di Prapat Tunggal! Diduga Serang Aparat Pakai Parang, Pria S Diamankan Polres Bengkalis. (Red)

BENGKALIS – Suasana dini hari di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, mendadak diwarnai aksi penyerangan terhadap aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial S diduga mengejar petugas menggunakan sebilah parang saat polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan S untuk menjalani proses hukum, sekaligus menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian.


Aksi tersebut bermula ketika personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melaksanakan quick response menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menimbulkan keresahan di wilayah Desa Prapat Tunggal.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, saat personel tiba di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah dan mengucapkan salam.


Namun, pria berinisial S yang berada di dalam rumah diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang.


Tidak lama berselang, S keluar rumah dengan membawa parang. Pria tersebut diduga melakukan penyerangan dengan mengejar ke arah aparat yang berada di lokasi.


Menghadapi situasi tersebut, petugas mengambil langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan personel maupun masyarakat.


Dalam kejadian itu, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa penyerangan.


S juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, dugaan pengaruh narkotika terhadap tindakan yang dilakukan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.


Penyidik masih mendalami fakta kejadian, termasuk keterangan saksi, korban, barang bukti, serta alat bukti lainnya untuk memastikan keterkaitan antara dugaan penyalahgunaan narkotika dan tindakan penyerangan.


Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026.


Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan.


“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” jelasnya.


Polres Bengkalis menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.


Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.


Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Status hukum serta dugaan keterkaitan penyalahgunaan narkotika dengan tindakan penyerangan masih menunggu hasil pendalaman penyidik.



(Red)