![]() |
| Fhoto: Polsek Mandau Ringkus Dua Pria di Bathin Solapan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Diamankan. (Red) |
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan perkara pada Senin, 14 September 2026, polisi berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HR (46), warga Kelurahan Bathin Sobanga, dan KV (24), warga Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari kedua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam paket narkotika jenis sabu, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Duri-Dumai KM 12, Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Tim Opsnal Polsek Mandau yang memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan seorang pria berinisial HR, berusia 46 tahun.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pakaian dalam terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan awal HR kepada petugas, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain empat paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp192.000, satu helai tisu warna putih, dan satu plastik pack kecil.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.45 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau juga mengungkap perkara narkotika di Jalan Duri-Dumai KM 19, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KV, berusia 24 tahun.
Dari lokasi, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disebut dalam laporan berukuran besar dan ditemukan di atas karpet.
Selain barang haram tersebut, petugas turut menyita satu unit handphone, satu timbangan digital, dan satu sendok kaca pipet.
Dari pengakuan awal KV, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IR yang juga disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui laporan ungkap perkara yang disampaikan kepada rekan-rekan media, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
Kedua perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam laporan kepolisian.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
(Red)


