Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Jaringan Ekstasi, Tiga Terduga Pengedar Diciduk di Tiga Lokasi

Lowongan Wartawan


Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Jaringan Ekstasi, Tiga Terduga Pengedar Diciduk di Tiga Lokasi

Broto
15 Sep 2026

Fhoto: Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Jaringan Ekstasi, Tiga Terduga Pengedar Diciduk di Tiga Lokasi. (Putra)

MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berbekal informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil ekstasi di tiga lokasi berbeda, Jumat (11/9/2026) malam.


Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AF (22), M (30), dan EA (43). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram serta tiga unit telepon seluler.


Berawal dari Penangkapan AF, Polisi Bongkar Jaringan


Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penindakan sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AF. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening.


Dari pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.


"Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (14/9/2026).


Pengembangan Berujung pada Penangkapan Dua Terduga Pelaku


Sekitar pukul 19.40 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur. Di lokasi tersebut, M berhasil diamankan petugas.


Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari rangkaian pemeriksaan. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani.


Di lokasi tersebut, EA akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.


Dari keseluruhan penindakan, polisi turut menyita tiga unit handphone, masing-masing merek Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36, yang diamankan dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut.


Untuk kepentingan penyidikan, petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku.


Hasilnya, AF dan M dinyatakan positif mengandung methamphetamine serta amphetamine. Sementara itu, EA dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.


"Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini," tegas Jimmy.


Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.


(Putra)