Sindikat SIM Palsu Lintas Wilayah Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diciduk dan 500 SIM Diduga Beredar di Riau

Lowongan Wartawan


Sindikat SIM Palsu Lintas Wilayah Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diciduk dan 500 SIM Diduga Beredar di Riau

Broto
17 Sep 2026

Fhoto: Sindikat SIM Palsu Lintas Wilayah Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diciduk dan 500 SIM Diduga Beredar di Riau. (Red)

SIAK – Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah berhasil dibongkar jajaran Polres Siak, Riau. Delapan tersangka diamankan, sementara sekitar 500 lembar SIM palsu diduga telah beredar di berbagai daerah di Provinsi Riau.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers di Siak, Selasa (15/09/2026). Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Juni 2026 dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memanipulasi identitas dan mencetak SIM palsu.


Kapolres Siak menjelaskan, pengungkapan jaringan pemalsuan SIM dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga awal September 2026.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.


“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” ungkap AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais.


Selain tersangka, polisi turut mengamankan puluhan lembar blangko SIM dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.


Polres Siak masih mendalami wilayah lain di Riau yang diduga menjadi sasaran peredaran SIM palsu tersebut.


Modus operandi sindikat ini tergolong terorganisasi. Calon pembeli cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku untuk diproses menjadi SIM palsu.


Data identitas dan foto kemudian diedit menggunakan aplikasi digital. Pelaku juga menambahkan teks serta kode batang atau barcode agar SIM terlihat menyerupai dokumen resmi.


“Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barkode. Sehingga apabila barkode yang ada di SIM di-scan maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri,” jelas Sepuh.


Setelah proses pengeditan selesai, hasilnya dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening yang disesuaikan dengan ukuran SIM.


Cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan, kartu dibersihkan terlebih dahulu dengan menghapus identitas pemilik sebelumnya.


Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini memiliki pembagian tugas mulai dari penyedia bahan baku, pengedit data, pencetak, hingga pihak yang memasarkan SIM palsu melalui internet.


Jasa pembuatan SIM palsu ditawarkan melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta jasa perantara.


Tarif yang dipatok pelaku bervariasi berdasarkan jenis SIM:

- SIM A: Rp750 ribu.

- SIM C: Rp550 ribu.

- SIM B1: Rp1,2 juta.

- SIM B1 Umum: Rp1,5 juta.

- SIM B2 Umum: Rp1,7 juta.


Besarnya tarif menunjukkan adanya pola bisnis ilegal yang menyasar masyarakat melalui layanan pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.


Polres Siak masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan menelusuri wilayah peredaran SIM palsu lainnya di Provinsi Riau.


Sementara itu, satu tersangka berinisial R alias K telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.


Polres Siak menegaskan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam membongkar jaringan pemalsuan dokumen berkendara yang diduga telah menyasar sejumlah wilayah di Riau.



(Rls-siak/red)