Tim Beruang Hitam Polres PALI Amankan Remaja Diduga Curi Dua Handphone di Talang Ubi

Lowongan Wartawan


Tim Beruang Hitam Polres PALI Amankan Remaja Diduga Curi Dua Handphone di Talang Ubi

Broto
22 Sep 2026

Fhoto: Tim Beruang Hitam Polres PALI Amankan Remaja Diduga Curi Dua Handphone di Talang Ubi. (Red)

PALI - Aksi pencurian dua unit telepon genggam yang meresahkan warga Talang Ubi akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang remaja berinisial MF, yang diduga terlibat dalam pencurian dua handphone milik warga di Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


MF diamankan oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 2 September 2026.


Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B-304/IX/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 2 September 2026.


Peristiwa bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban Muhammad Jakaria bersama rekannya sedang bermain game menggunakan telepon genggam di sekitar rumahnya.


Sekitar pukul 02.00 WIB, korban kemudian tertidur di teras rumah. Sebelum terlelap, handphone miliknya yang sedang diisi daya diletakkan di samping kepala korban.


Rekan korban yang masih terjaga beberapa saat kemudian ikut tertidur. Telepon genggam miliknya juga sedang diisi daya dan diletakkan di lokasi yang sama.


Sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban membangunkan korban dan menanyakan keberadaan telepon genggamnya. Korban bersama rekannya kemudian mencari kedua handphone tersebut di dalam maupun sekitar rumah.


Namun, kedua perangkat tersebut sudah tidak ditemukan.


Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres PALI untuk ditindaklanjuti.


Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres PALI melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap siapa yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.


Pada Minggu, 20 September 2026, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan tindak lanjut terhadap perkara tersebut.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang remaja yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan masih berada di wilayah Kabupaten PALI.


Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya penangkapan.


Selanjutnya, MF dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Redmi yang diduga berkaitan dengan perkara.


Polres PALI masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan memastikan keterlibatan pihak yang diamankan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.


Penyidik juga melakukan pelengkapan administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Polres PALI mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga. Telepon genggam maupun barang berharga lainnya sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau, terutama ketika pemilik sedang beristirahat atau tertidur.


 (rls-pali/red)