Warga Desa Petani Desak Kepastian Audiensi PT Tumpuan, Minta MOU BUMDes Dibuka Lewat Musdes

Lowongan Wartawan


Warga Desa Petani Desak Kepastian Audiensi PT Tumpuan, Minta MOU BUMDes Dibuka Lewat Musdes

Broto
24 Sep 2026

Fhoto: Warga Desa Petani Desak Kepastian Audiensi PT Tumpuan, Minta MOU BUMDes Dibuka Lewat Musdes. (Red)

BATHIN SOLAPAN — Ratusan warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali mendesak pemerintah desa memastikan kejelasan penyelesaian sejumlah persoalan yang berkaitan dengan PT Tumpuan, termasuk keberadaan Memorandum of Understanding (MOU) antara perusahaan dengan BUMDes Patalo Bumi.


Desakan tersebut disampaikan warga saat menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Desa Petani, Rabu (23/9/2026). Warga meminta pemerintah desa tidak sekadar menjadwalkan pertemuan, tetapi memastikan pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis serta pihak terkait lainnya hadir dalam forum resmi.


Ketua Koptan Lubuk Linong, Suyono, mengatakan masyarakat sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat untuk meminta audiensi. Bahkan, menurutnya, pihak kecamatan juga telah menyurati perusahaan agar menghadiri pertemuan.


“Di masa sebelumnya sudah kita surati. Pak Camat pun sudah menyurati untuk memanggil audiensi, tidak juga datang,” ujar Suyono dalam forum tersebut.


Menurut Suyono, ketidakhadiran perusahaan dalam undangan resmi perlu mendapat penjelasan. Ia berharap apabila kembali diundang, PT Tumpuan dapat hadir dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.


“Kalau tanggal 1 dia tidak datang, kita sudah mengundang. Berarti dia tidak mengindahkan namanya undangan kita. Ada apa?,” tegasnya.


Ia menilai komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat perlu dibangun secara terbuka, mengingat PT Tumpuan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Desa Petani.


“Dia kan di sini datang, mencari rezeki di sini. Kalau pimpinan desa mengundang, tanggal 1 harus datang. Kalau tidak bisa datang, masyarakat tentu mempertanyakan,” lanjutnya.


Suyono juga meminta apabila perusahaan kembali tidak memenuhi undangan, pemerintah desa bersama BPD mengambil langkah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait.


“Kalaupun tanggal 1 harapan masyarakat tidak juga hadir, ya kita sesuai prosedur saja. Minta petunjuk kepada pihak terkait dan berkoordinasi dengan pihak keamanan,” pungkasnya.


Ketua BPD Desa Petani, Auzar Efendi, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah merencanakan pertemuan yang melibatkan Disbun Kabupaten Bengkalis, pihak perusahaan dan pemerintah kecamatan.


“Bapak-Ibu hadirin semua yang kami hormati. Mungkin tadi sudah disampaikan, banyak yang disampaikan kawan terkait tuntutan-tuntutan. Begini, Bapak-Ibu, kami merencanakan dan mengagendakan pada tanggal 20 sudah ada pertemuan antara Disbun Bengkalis, pihak perusahaan, dan juga kecamatan,” ujarnya.


Auzar mengatakan pihaknya akan mendorong agar pertemuan tersebut dapat terlaksana dan menjadi ruang resmi untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.


“Kalaupun nanti sama-sama kita menggiring pihak Disbun dan kecamatan, supaya tanggal 20 itu sudah ada pertemuan. Itu yang bisa kami lakukan hari ini,” lanjutnya.


Namun, warga meminta pemerintah desa tidak menutup kemungkinan untuk mempercepat pertemuan apabila seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir lebih awal.


Selain persoalan audiensi, keberadaan MOU antara PT Tumpuan dengan BUMDes Patalo Bumi menjadi salah satu sorotan utama warga.


Tokoh masyarakat Desa Petani, Sukardi, yang merupakan mantan Ketua BPD Desa Petani dan mantan RW 03, mendesak BPD mengambil langkah melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengklarifikasi proses dan keberadaan dokumen tersebut.


Warga mempertanyakan bagaimana proses pembuatan MOU tersebut dilakukan karena, menurut mereka, terdapat sejumlah pihak yang pada saat itu memiliki keterkaitan dengan pemerintahan desa maupun BUMDes namun mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.


“Kami akan meminta kepada Ketua BPD untuk melakukan Musdes terkait dugaan adanya perbuatan fiktif yang dilakukan oknum desa dalam membuat MOU. Tadi sudah disampaikan, Sekdes pada zamannya tidak tahu, Direktur BUMDes pada zamannya juga tidak tahu, apalagi Direktur BUMDes yang sekarang,” ungkap warga.


Pernyataan tersebut merupakan tudingan warga yang masih meminta klarifikasi dan pembuktian melalui forum resmi.


Warga kemudian mempertanyakan langsung kepada Ketua BPD mengenai sejauh mana pengetahuannya terhadap keberadaan MOU tersebut.


“Nah, sekarang saya bertanya kepada Bapak Ketua BPD. Sebenarnya Bapak tahu atau tidak bahwa PT Tumpuan sudah melakukan MOU antara BUMDes Patalo Bumi dengan PT Tumpuan?” tanyanya.


Menurut warga, Musdes diperlukan agar proses pembentukan MOU, dasar kerja sama, pihak yang terlibat, serta status dan keabsahan dokumen dapat dijelaskan secara terbuka.


“Ini harus jelas. Kalau pengurus BUMDes tidak tahu, Sekdes tidak tahu, lalu siapa yang membuat dan siapa yang mengetahui MOU itu? Makanya kami minta dibuka secara terang melalui Musdes,” tegas warga.


Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat juga menyinggung persoalan kewajiban penyediaan lahan atau plasma sebesar 20 persen dari HGU sesuai ketentuan yang mereka rujuk.


“Kalau memang ada ketentuan, keluarkan 20 persen dari HGU. Apalagi PT Tumpuan ini, dari awal menurut kami tidak pernah memberikan hak plasma kepada masyarakat,” tegas salah seorang warga.


Persoalan tersebut turut diminta untuk dibahas dalam forum bersama agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, status lahan, serta kewajiban perusahaan yang dipersoalkan warga.


Warga juga menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh hanya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi harus menghasilkan catatan dan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kanit Intelkam Polsek Mandau, Brisco Gultom, mengapresiasi jalannya penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung aman dan tertib.


“Dari tadi kami lihat kegiatan kita ini berjalan dengan damai. Harapan kami dari pihak kepolisian, apa pun aspirasi yang bapak-bapak sampaikan, tetap kami kawal, kami jaga, tentunya dalam kondisi yang aman, tertib dan kondusif,” ujarnya.


Brisco juga menyoroti adanya perbedaan penyebutan waktu terkait rencana pertemuan, yakni tanggal 1 dan tanggal 20. Ia meminta jadwal tersebut diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Menurutnya, apabila yang dimaksud adalah pertemuan pada 20 Oktober 2026, maka undangan kepada seluruh pihak terkait perlu segera disampaikan, termasuk kepada pihak perusahaan dan dinas yang berwenang.


“Kalau memang maksud Pak Kades tanggal 20 itu waktu pertemuan, berarti undangannya dilayangkan kepada semua instansi terkait, baik kepada perusahaan ataupun dinas yang berwenang,” katanya.


Brisco meminta masyarakat memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk mempersiapkan pertemuan, termasuk memastikan pihak-pihak yang berkepentingan dapat hadir.


“Kami berharap ibu-ibu semua ada toleransi kesenjangan antara tanggal 1 ke tanggal 20 Oktober, sehingga bapak kepala desa yang berinisiatif untuk mengadakan pertemuan mediasi membahas tuntutan bapak-bapak dan ibu semua, diberikan ruang untuk mempersiapkan dan meyakinkan tamu yang akan kita undang itu bisa hadir pada tanggal 20,” jelasnya.


Dalam dialog lanjutan, RW Ucok Halawa mengusulkan agar pertemuan dapat diupayakan lebih awal, yakni 12 Oktober, apabila seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir.


“Jadi sebelum tanggal 20, kalau memang bisa, kami usahakan. Tetapi apabila tanggal 12 juga tidak bisa, kita kembali ke awal. Itu namanya pimpinan, Pak. Kita harus mengambil keputusan tegas,” ujar salah seorang warga.


Warga menegaskan bahwa apabila pihak terkait hanya dapat hadir pada 20 Oktober, maka pertemuan tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal tersebut.


“Kita ini pimpinan di sini. Kita yang berkuasa di sini. Makanya saya berusaha, kalau bisa tanggal 12 itu mereka semua ada waktunya. Kita usahakan tanggal 12. Tetapi apabila mereka hanya ada waktu tanggal 20, ya tanggal 20 kita lakukan. Itu maksud saya,” katanya.


Masyarakat juga menyatakan akan tetap datang pada 12 Oktober untuk mendengarkan perkembangan hasil koordinasi pemerintah desa.


“Harapan kami, tanggal 12 kami tetap datang ke sini, tentunya sesuai prosedur. Sama-sama kita dengarkan. Dan satu lagi, ini sudah jelas ya, antara tanggal 12 dan tanggal 20,” tegasnya.


Di penghujung penyampaian aspirasi, warga meminta seluruh hasil pembahasan dan kesepakatan dituangkan dalam notulen.


“Kami mohon sama-sama dibuatkan notulen pada hari ini. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi pembicaraan tanpa ada catatan dan kepastian,” lanjutnya.


Masyarakat berharap pemerintah desa, BPD, pemerintah kecamatan, Disbun Kabupaten Bengkalis dan pihak PT Tumpuan dapat duduk bersama dalam forum resmi untuk membahas seluruh tuntutan secara terbuka.


Bagi warga, forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang dialog, tetapi juga menghasilkan kejelasan mengenai MOU PT Tumpuan-BUMDes Patalo Bumi, persoalan plasma, serta tindak lanjut terhadap berbagai aspirasi yang telah disampaikan.


Warga menegaskan seluruh proses harus berjalan sesuai aturan, terbuka dan terdokumentasi, sehingga setiap hasil pembahasan memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa Petani.


(Red)